LPK EBIS Gelar Webinar Nasional: “Akuntabilis dan Transparansi Keuangan Pemerintah Sebagai Instrument Negara Hukum Menuju Good Governance”

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

 

Lembaga Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis (LPK EBIS) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini mengangkat tema “Akuntabilitas, Transparansi, dan Integritas Keuangan Pemerintah dalam Perspektif Tata Kelola dan Hukum Menuju Good Governance.” Webinar menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, keuangan publik, dan hukum. Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Sri Fadilah, S.E., M.Si., Ak., CA., ACPA, Dekan FEB Universitas Islam Bandung (UNISBA), yang menyampaikan materi “Arsitektur Tata Kelola Pemerintahan: Menjembatani Paradoks Akuntabilitas, Transparansi, dan Integritas.” Materi tersebut menempatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas sebagai bagian penting dalam membangun Good Government Governance (GGG). Sementara itu, narasumber kedua, Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, menyampaikan materi “Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Pemerintah: Perspektif Hukum dalam Penguatan Good Governance.” Materi ini memberikan perspektif hukum mengenai bagaimana pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Sri Fadilah menjelaskan bahwa tata kelola pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara akuntabilitas, transparansi, integritas, dan negara hukum. Akuntabilitas bukan hanya berkaitan dengan kewajiban menyusun laporan, tetapi juga bagaimana setiap kebijakan, penggunaan sumber daya, serta pencapaian program dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Prof. Sri Fadilah juga menguraikan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membuka akses masyarakat terhadap informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik. Keterbukaan informasi, ketepatan waktu, kelengkapan, akurasi, dan kemudahan informasi untuk dipahami menjadi bagian penting dari kualitas transparansi pemerintahan.

Lebih lanjut, pembahasan diarahkan pada kondisi empiris tata kelola pemerintahan di Indonesia. Berbagai kasus korupsi, fraud, inefisiensi anggaran, lemahnya pengawasan, serta menurunnya kepercayaan publik menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan sekadar persoalan administratif. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, pengawasan, budaya integritas, dan akuntabilitas publik. Dalam konteks pengelolaan anggaran, Prof. Sri Fadilah juga menekankan pentingnya performance-based budgeting, value for money, evidence-based policy, dan evaluasi berbasis hasil. Pengelolaan keuangan pemerintah tidak cukup hanya dinilai dari terserap atau tidaknya anggaran, tetapi harus dilihat dari sejauh mana sumber daya tersebut menghasilkan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Dr. H. Sofyan Zefri memberikan penguatan dari perspektif hukum. Menurut materi yang disampaikan, akuntabilitas merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kebijakan, keputusan, pengelolaan anggaran dan aset negara, serta hasil program kepada masyarakat melalui mekanisme hukum. Adapun transparansi merupakan prinsip keterbukaan yang memberikan kesempatan kepada publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Perspektif hukum tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan pengelolaan keuangan negara. Materi menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi memiliki landasan konstitusional dan yuridis, antara lain melalui UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa akuntabilitas tidak boleh berhenti pada kelengkapan administratif. Pertanggungjawaban keuangan harus bergerak dari sekadar laporan dan kepatuhan prosedural menuju akuntabilitas yang bersifat substantif, yaitu memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat sasaran, program memberikan manfaat nyata, serta outcome dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Pembahasan juga menyoroti pentingnya digital government sebagai instrumen penguatan transparansi dan pencegahan korupsi. Pemanfaatan e-planning, e-budgeting, pengadaan secara elektronik, pembayaran non-tunai, serta akses publik terhadap data keuangan dan kinerja dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat.

Menariknya, materi juga mengangkat penerapan digitalisasi pada lingkungan peradilan melalui e-Court dan e-Litigation yang mencakup antara lain e-filing, e-payment, e-summons dan e-litigation. Sistem tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya membangun layanan peradilan yang lebih transparan, akuntabel, terintegrasi, dan mudah diakses. Selain regulasi dan sistem, kedua narasumber sama-sama memberikan penekanan bahwa integritas manusia tetap menjadi fondasi utama good governance. Regulasi dan sistem pengawasan tidak akan berjalan optimal apabila tidak disertai budaya integritas. Karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan perpaduan antara aturan yang kuat, sistem yang transparan, mekanisme pengawasan yang efektif, serta integritas para penyelenggara negara.

Pada bagian akhir, webinar menegaskan bahwa good governance bukan sekadar bebas dari pelanggaran hukum, tetapi juga mencakup tertib administrasi, keterbukaan, efektivitas, efisiensi, keadilan, integritas, serta kemampuan pemerintah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Peran hukum dan peradilan menjadi penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, keadilan, sekaligus mengawasi dan mengoreksi penyalahgunaan kewenangan.

Kegiatan webinar berlangsung secara interaktif dan menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif akuntansi, keuangan publik, tata kelola pemerintahan, dan hukum dalam memahami tantangan penyelenggaraan pemerintahan di era transformasi digital. Webinar ini dipandu oleh Bintis Ti’anatud Diniati, S.Pd., M.Sc. dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan Ning Purnama Sariati, M.E.I. dari UIN Syekh Wasil Kediri. sebagaimana tercantum dalam publikasi kegiatan.

Melalui kegiatan ini, LPK EBIS berharap webinar nasional tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan literasi akademik dan profesional mengenai tata kelola keuangan publik, sekaligus mendorong lahirnya perspektif yang lebih integratif mengenai akuntabilitas, transparansi, integritas, hukum, dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Red. Arlinta Prasetian Dewi