Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, peran bank syariah menjadi semakin strategis dalam memperkuat ketahanan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh LPK Ebis pada 14 Februari 2026 bertajuk “Mitigasi Risiko Pembiayaan: Strategi Bank Syariah untuk Penguatan UMKM dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi”.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dr. Hj. Setyorini dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya dan Dr. Binti Mutafarida dari UIN Syekh Wasil Kediri. Diskusi dipandu oleh moderator Mashudi dari Universitas Trunojoyo Madura, serta MC Dewi Riza Lisvi Vahlevi dari STAI An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo.

Peran Strategis Pembiayaan Syariah bagi UMKM
Dalam pemaparannya, Dr. Hj. Setyorini menegaskan bahwa sektor UMKM terbukti mampu bertahan dalam berbagai krisis ekonomi, sehingga diperlukan strategi yang tepat agar UMKM dapat naik kelas dan bersaing di tingkat global. UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sehingga keberlanjutan sektor ini sangat ditentukan oleh akses pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
Namun demikian, tekanan ekonomi global meningkatkan risiko gagal bayar pada pembiayaan UMKM. Tren Non-Performing Financing (NPF) UMKM dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkat. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, batas aman NPF berada pada kisaran 5%; semakin tinggi angka tersebut, semakin besar risiko pembiayaan yang harus diantisipasi oleh lembaga keuangan syariah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa risiko pembiayaan UMKM meliputi risiko gagal bayar, risiko usaha, risiko operasional, serta risiko kepatuhan syariah. Tantangan utama yang dihadapi UMKM antara lain keterbatasan agunan, manajemen keuangan yang belum optimal, arus kas yang fluktuatif, dan laporan keuangan yang masih bersifat informal.
Untuk itu, bank syariah perlu menerapkan strategi mitigasi risiko melalui analisis kelayakan berbasis karakter, diversifikasi portofolio pembiayaan UMKM, serta penggunaan akad yang sesuai dengan profil risiko usaha. Selain itu, pendampingan UMKM menjadi aspek penting yang meliputi peningkatan literasi keuangan, monitoring usaha secara berkelanjutan, serta penguatan kapasitas manajerial pelaku usaha.
Digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko, antara lain melalui penerapan credit scoring UMKM, monitoring berbasis data, serta integrasi dalam ekosistem digital. Narasumber juga merekomendasikan sinergi kebijakan antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, perbankan syariah, dan pelaku UMKM, disertai penguatan regulasi pembiayaan serta akselerasi digitalisasi dan program pendampingan usaha.
Tantangan Ekonomi dan Disrupsi Digital bagi UMKM
Pada sesi kedua, Dr. Binti Mutafarida menguraikan dinamika ekonomi nasional yang saat ini dipengaruhi oleh ketidakpastian global, seperti ketidakstabilan rantai pasok, fluktuasi harga energi dan pangan, serta meningkatnya ketegangan perdagangan internasional. Kondisi tersebut berdampak pada tekanan inflasi dan kenaikan biaya produksi, mulai dari harga bahan baku, biaya logistik, hingga fluktuasi suku bunga pembiayaan.
UMKM menjadi kelompok usaha yang paling sensitif terhadap tekanan biaya karena keterbatasan modal dan skala usaha. Di sisi lain, disrupsi digital dan perubahan pola konsumsi masyarakat turut menghadirkan tantangan baru. Peralihan transaksi ke platform digital, meningkatnya persaingan berbasis teknologi, serta tuntutan efisiensi dan inovasi produk menyebabkan sebagian UMKM berisiko kehilangan pasar apabila tidak mampu beradaptasi.
Selain faktor eksternal, terdapat pula tantangan struktural yang menghambat optimalisasi peran UMKM, antara lain keterbatasan akses pembiayaan formal, rendahnya literasi keuangan, lemahnya manajemen usaha, keterbatasan akses pasar global, serta kurangnya integrasi dalam rantai nilai halal. Oleh karena itu, intervensi strategis bank syariah dinilai sangat mendesak untuk memperkuat ketahanan UMKM melalui pembiayaan yang inklusif, pendampingan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi digital.
Sinergi Kebijakan dan Teknologi sebagai Kunci Penguatan UMKM
Kegiatan ini menegaskan bahwa risiko pembiayaan UMKM masih relatif tinggi di tengah tantangan ekonomi global dan perubahan ekosistem bisnis. Bank syariah memiliki peran strategis dalam memitigasi risiko tersebut melalui pembiayaan yang prudent, pendampingan usaha, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan akurasi penilaian dan pengawasan pembiayaan. Sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, dan pelaku UMKM menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang terintegrasi, peningkatan literasi keuangan, serta akselerasi digitalisasi, diharapkan UMKM mampu meningkatkan daya tahan sekaligus memperluas daya saing di pasar nasional maupun global.
Red: Arlinta Prasetian Dewi