10 September 2026
Webinar Nasional LPK EBIS Soroti Pentingnya Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Syariah di Era Transformasi Digital
SIDOARJO – Lembaga Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam (LPK EBIS) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk "Optimalisasi Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Akad Keuangan Syariah pada Transformasi Digital" pada hari Sabtu, 5 September 2026. Acara yang digelar secara virtual mulai pukul 19.30 WIB ini menarik perhatian para akademisi, praktisi, dan penggiat ekonomi syariah dari berbagai daerah. Webinar ini dipandu oleh MC Ning Wijayanti, M.E (UIN SATU) dan dimoderatori oleh Moh. Ihsan Fauzi, M.H (IAIRM). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi LPK EBIS dengan berbagai mitra strategis, di antaranya Pondok Modern Al-Ma'waa, IKA-FP2WS, Yayasan Al Ittifaaqu Asaasun Najaah, APSESI, DPW Jatim Plus, Himbarsi, dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Dalam sesi pemaparan materi, acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Dr. Rusdi Hamka, M.Si (PTIQ Jakarta) dan Irwan Alnarus Kautsar, S.Kom., M.Kom., Ph.D (UMSIDA). Keduanya menjembatani kesenjangan antara Inovasi Digital dan Kepatuhan Syariah. Dr. Rusdi Hamka Lubis menyampaikan sebuah realitas mengejutkan bahwa perkembangan keuangan digital saat ini melesat jauh lebih cepat dibandingkan dengan tata kelola syariah digital. Perkembangan transaksi digital yang semakin cepat membawa konsekuensi pada menyusutnya waktu bagi manusia untuk mendeteksi sebuah kesalahan. Merespons tantangan tersebut, kontrol kepatuhan syariah di lembaga keuangan tidak boleh lagi sekadar berupa "persetujuan di akhir" (approval), melainkan harus bertransformasi menjadi sistem control-by-design yang terintegrasi sejak awal perancangan produk. Untuk mewujudkannya, prinsip-prinsip dasar Maqasid Syariah harus diubah dari yang awalnya hanya sekadar filter konseptual, menjadi sebuah arsitektur kontrol konkret yang dapat diuji secara langsung di sepanjang siklus hidup produk (product lifecycle). Arsitektur kontrol yang kuat ini sangat krusial, terutama dalam menghadapi ancaman risiko siber yang kini tak lagi bisa dipandang sebelah mata sebagai urusan teknis departemen IT semata, melainkan merupakan isu esensial terkait pemeliharaan "amanah" dan kepercayaan nasabah yang menjadi aset finansial paling utama bagi Lembaga Keuangan Syariah. Guna mengorkestrasi seluruh kompleksitas dari perpaduan teknologi, arsitektur tata kelola, dan mitigasi risiko tersebut, maka muncullah gagasan krusial mengenai urgensi Digital Shariah Risk Officer (D-SRO). Kehadiran D-SRO menjadi peran spesifik yang akan menjembatani disiplin keilmuan Syariah, Risiko, Data, Siber, dan inovasi Produk, sehingga upaya untuk mencegah, mendeteksi, serta memastikan kepatuhan di setiap alur digitalisasi dapat berjalan dengan komprehensif.
Sementara itu, Bapak Irwan A. Kautsar, Ph.D turut melengkapi diskusi dari perspektif rekayasa sistem informasi. Beliau menekankan bahwa dalam transformasi digital, akad syariah tetap wajib memenuhi fondasi fiqh dasar—yakni rukun akad ('Aqidain, Ma'qud 'alaih, Shighat) dan menghindari larangan utama (Riba, Gharar, Maysir).Seiring dengan pergeseran operasional ke ranah digital, titik kontrol yang awalnya dilakukan secara manual oleh manusia—seperti verifikasi dokumen fisik dan tanda tangan basah—kini harus ditransformasikan secara ketat ke dalam sistem melalui mekanisme seperti e-KYC dan e-signature. Transformasi ini membawa implikasi penting pada keabsahan ijab-kabul elektronik, di mana konsep "majelis" akad kini dimaknai sebagai satu sesi transaksi yang terekam secara utuh. Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 117/2018, keabsahan majelis digital tersebut harus ditopang oleh tiga pilar teknis utama, yaitu e-Signature tersertifikasi, timestamp yang tepercaya, serta audit trail yang tidak dapat diubah. Agar pemenuhan syarat sah ini tidak sekadar menjadi tempelan audit pasca-transaksi, pendekatan Shariah Compliance by Design mutlak diterapkan. Melalui pendekatan ini, kepatuhan syariah ditanamkan langsung ke jantung sistem sebagai rule engine sejak awal perancangan, sehingga mampu memblokir segala bentuk transaksi yang tidak patuh secara real-time. Konsep tata kelola otomatis ini dapat diwujudkan melalui dukungan "Teknologi Enabler" seperti Smart Contract, RegTech, API, dan Blockchain. Sebagai contoh konkret pada alur murabahah digital, perpaduan teknologi tersebut akan memastikan sistem bekerja secara otomatis untuk memverifikasi bahwa bank benar-benar telah memiliki barang sebelum beranjak ke tahap penjualan kepada nasabah, sekaligus menjamin transparansi harga sebelum tombol "Setuju" ditekan.
Sebagai penutup yang provokatif sekaligus reflektif, acara disimpulkan dengan konklusi kuat, "Teknologi tidak pernah menggantikan amanah. Ia hanya memperbesar dampak dari governance yang kita pilih". Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam digitalisasi keuangan syariah, yang paling utama dijaga bukanlah seberapa canggih sistemnya, melainkan seberapa kokoh kontrol kepatuhan pengawasan risikonya yang ditanam di dalamnya. Bagi Anda yang tertinggal atau ingin menyimak kembali diskusi mendalam dan pemaparan lengkap dari para narasumber, silakan akses rekaman penuh acara melalui tautan YouTube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ir8ScgDLp6I